Tuesday, June 12, 2012

Peraturan Baru Rumah Sejahtera Disosialisasikan ke Bank


JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) melakukan sosialisasi kepada pihak bank penyalur terkait Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) yang mengatur penyaluran FLPP tahun 2012. Adanya Permenpera yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah penyaluran FLPP terhadap masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau dan suku bunga rendah.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengungkapkan, salah satu upaya untuk meningkatkan penyaluran FLPP adalah dengan membuat kebijakan yang dapat mengakomodir berbagai masukan dari pemangku kepentingan bidang perumahan. 

"Kami berharap adanya Permenpera Nomor 07 dan 08 Tahun 2012 ini dapat meningkatkan penyaluran dana FLPP kepada masyarakat," ujar Sri Hartoyo saat Rapat Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan KPR FLPP, seperti dikutip dalam keterangan resmi Kemenpera, di Jakarta, Jumat (1/6/2012). Dalam kesempatan tersebut juga hadir sejumlah perwakilan perbankan yang menjalin kerja sama penyaluran FLPP dengan Kemenpera.

Dia menjelaskan, Permenpera Nomor 07 Tahun 2012 merupakan perubahan atas Permenpera Nomor 04 Tahun 2012 tentang pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP. Sedangkan Permenpera Nomor 08 Tahun 2012 merupakan perubahan atas Permenpera Nomor 05 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP.

Kedua Permenpera tersebut, lanjut Sri Hartoyo, diharapkan bisa mendorong para pengembang untuk dapat mensuplai rumah sejahtera untuk masyarakat luas. Apalagi kebutuhan rumah semakin lama jumlahnya terus meningkat. 

"Kemenpera sebenarnya tidak berharap harga rumah naik karena akan membebani masyarakat. Namun demikian, Kemenpera juga akan berusaha mengendalikan harga rumah untuk para PNS dan buruh," imbuhnya.

No comments: